Sunday, November 13, 2011

Makalah Etika Bisnis


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG
Masalah etika bisnis atau etika usaha akhir-akhir ini semakin banyak dibicarakan bukan hanya di tanah air kita, tetapi juga di negara-negara lain termasuk di negara-negara maju. Perhatian mengenai masalah ini tidak terlepas dari semakin berkembangnya dunia usaha kita sebagai hasil pembangunan selama ini. Peran dunia usaha dalam perekonomian begitu cepatnya, sehingga dalam hal investasi, misalnya, sekarang sudah 3 kali investasi pemerintah. Kegiatan bisnis yang makin merebak baik di dalam maupun di luar negeri, telah menimbulkan tantangan baru, yaitu adanya tuntutan praktek bisnis yang baik, yang etis, yang juga menjadi tuntutan kehidupan bisnis di banyak negara di dunia. Transparansi yang dituntut oleh ekonomi global menuntut pula praktik bisnis yang etis. Dalam ekonomi pasar global, kita hanya bisa survive kalau mampu bersaing.
Untuk bersaing harus ada daya saing, yang dihasilkan oleh produktivitas dan efisiensi. Untuk itu pula, diperlukan etika dalam berusaha, karena praktik berusaha yang tidak etis, dapat mengakibatkan rente ekonomi, mengurangi produktivitas dan mengekang efisiensi. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang cepat, juga berpengaruh pada masalah etika bisnis. Benteng moral dan etika harus ditegakkan guna mengendalikan kemajuan dan penerapan teknologi bagi kemanusiaan. Kemajuan teknologi informasi misalnya, akan memudahkan seseorang mengakses privacy orang lain.
Para ahli sering berkelakar bahwa etika bisnis merupakan sebuah kontradiksi istilah karena ada pertentangan antara etika dan minat pribadi yang berorientasi pada pencarian keuntungan. Ketika ada konflik antara etika dan keuntungan, bisnis lebih memilih keuntungan daripada etika. Buku Business Ethics mengambil pandangan bahwa tindakan etis merupakan strategi bisnis jangka panjang terbaik bagi perusahaan sebuah pandangan yang semakin diterima dalam beberapa tahun belakangan ini.
Oleh karena itu, pemahaman tentang etika bisnis diperlukan untuk para pelaku bisnis agar usaha yang dijalankan dapat menjadi suatu usaha bisnis yang beretika dan mengurangi resiko kegagalan.

1.2 RUMUSAN MASALAH
Banyaknya studi kasus perusahaan pada era globalisasi ini yang tidak menjalankan usahanya dengan berlandaskan etika bisnis, dan tidak mengetahui para pelaku usaha tentang penting etika binis dalam perusahaan.

1.3 TUJUAN PENULISAN
Tujuan yang ingin dicapai penulis dalam penulisan makalah ini adalah:
1.      Mengetahui pengertian etika dan korelasinya dengan moralitas
2.      Mengetahui pengertian dan konseptual etika bisnis
3.      Mengetahui pentingnya etika dalam dunia bisnis
4.      Mengetahui penerapan etika bisnis dalam organisasi perusahaan.

1.4 METODE  PENULISAN
Metode penulisan oleh penulis dalam penyusunan makalah ini yakni menggunakan data referensi dan literature yang terkait dari buku, jurnal, makalah, dan situs internet.












BAB II
PEMBAHASAN

1.2 PENGERTIAN ETIKA
Etika berasal dari kata ethos, salah satu cabang ilmu filsafat oksiologi membahas bidang etika yaitu, tentang nilai keutamaan dan bidang estetika, nilai-nilai keindahan, serta pemilihan nilai-nilai kebaikan. Jika ditinjau dari bahasa Inggris, etika berasal dari kata ethics, yakni ilmu tentang kesusilaan yang menentukan bagaimana patutnya manusia hidup dalam masyarakat
Emanuel Kant, mengajukan satu pertanyaan was sall ich tun? (apa yang akan kita lakukan?) (sesuai dengan norma yang berlaku). Pertanyaan ini pada intinya ada suatu “pilihan” yang berarti adanya konsep nilai terhadap perbuatan yang akan kita lakukan. Tugas Etika bagi orang-orang yang berfikir dan bergerak secara teoritis yakni untuk memahami masalah-masalah yang dihadapi (baik masalah kehidupan maupun masalah ilmu).Dimana tujuan penerapan etika adalah untuk “orientasi” ketika seseorang dihadapkan “sesuatu hal” yang harus dia putuskan baik untuk menilai maupun bertindak. Contoh: Ketika seseorang berdagang, ia harus mampu menentukan apakah untuk mendapatkan keuntungan ia harus, menim-bun barangnya dulu, menjual dengan harga yang mahal, mengoplos dengan kualitas rendah, atau ia akan menjual barangnya dengan harga yang wajar.
Uno (2004) membedakan pengertian etika dengan etiket. Etiket (sopan santun) berasal dari bahasa Prancis etiquette yang berarti tata cara pergaulan yang baik antara sesama manusia. Sementara itu etika, berasal dari bahasa Latin, berarti falsafah moral dan merupakan cara hidup yang benar dilihat dari sudut budaya, susila, dan agama. Jika kata etika dikaitkan dengan kata bisnis akan menjadi Etika Binis (business ethics). Steade et al (1984: 701) dalam bukunya ”Business, It’s Natural and Environment An Introduction” memberi batasan yakni, ”business ethics is ethical standards that concern both the ends and means of business decision making”.
Ginanjar Kartasasmita dalam seminar SDM (diakses pada tanggal 28 Maret 2010) mengatakan bahwa etika merupakan ilmu yang mendalami standar moral perorangan dan standar moral masyarakat. Ia mempertanyakan bagaimana standar-standar diaplikasikan dalam kehidupan kita dan apakah standar itu masuk akal atau tidak masuk akal – standar, yaitu apakah didukung dengan penalaran yang bagus atau jelek.
Etika merupakan penelaahan standar moral, proses pemeriksaan standar moral orang atau masyarakat untuk menentukan apakah standar tersebut masuk akal atau tidak untuk diterapkan dalam situasi dan permasalahan konkrit. Tujuan akhir standar moral adalah mengembangkan bangunan standar moral yang kita rasa masuk akal untuk dianut. Etika merupakan studi standar moral yang tujuan eksplisitnya adalah menentukan standar yang benar atau yang didukung oleh penalaran yang baik, dan dengan demikian etika mencoba mencapai kesimpulan tentang moral yang benar benar dan salah dan moral yang baik dan yang jahat.

2.2 HUBUNGAN ETIKA DAN MORALITAS
Menurut Kamus Inggris Indonesia Oleh Echols and Shadily (1992: 219), moral dapat diartikan sebagai akhlak, dan susila (su=baik, sila=dasar, susila=dasar-dasar kebaikan); Moralitas berarti kesusilaan; sedangkan Etik (Ethics) = etika, tata susila. Sedangkan secara etika (ethical) diartikan pantas, layak, beradab, susila. Jadi kata moral dan etika penggunaannya sering dipertukarkan dan disinonimkan, yang sebenarnya memiliki makna dan arti berbeda. Moral dilandasi oleh etika, sehingga orang yang memiliki moral pasti dilandasi oleh etika. Demikian pula perusahaan yang memilikietika bisnis pasti manajernya dan segenap karyawan memiliki moral yang baik.
Moralitas adalah pedoman yang dimiliki individu atau kelompok mengenai apa itu benar dan salah, atau baik dan jahat. Pedoman moral mencakup norma-norma yang kita miliki mengenai jenis-jenis tindakan yang kita yakini benar atau salah secara moral, dan nilai-nilai yang kita terapkan pada objek-objek yang kita yakini secara moral baik atau secara moral buruk. Norma moral seperti “selalu katakan kebenaran”, “membunuh orang tak berdosa itu salah”. Nilai-nilai moral biasanya diekspresikan sebagai pernyataan yang mendeskripsikan objek-objek atau ciri-ciri objek yang bernilai, semacam “kejujuran itu baik” dan “ketidakadilan itu buruk”.  Standar moral pertama kali terserap ketika masa kanak-kanak dari keluarga, teman, pengaruh kemasyarakatan seperti masjid, gereja, sekolah, televisi, majalah, music dan perkumpulan.

Hakekat standar moral:
1.      Standar moral berkaitan dengan persoalan yang kita anggap akan merugikan secara serius atau benar-benar menguntungkan manusia
2.      Standar moral tidak dapat ditetapkan atau diubah oleh keputusan dewa otoritatif tertentu.
3.      Standar moral harus lebih diutamakan daripada nilai lain termasuk (khususnya) kepentingan diri.
4.      Standar moral berdasarkan pada pertimbangan yang tidak memihak
5.      Standar moral diasosiasikan dengan emosi tertentu dan kosa kata tertentu.

Standar moral, dengan demikian, merupakan standar yang berkaitan dengan persoalan yang kita anggap mempunyai konsekuensi serius, didasarkan pada penalaran yang baik bukan otoritas, melampaui kepentingan diri, didasarkan pada pertimbangan yang tidak memihak, dan yang pelanggarannya diasosiasikan dengan perasaan bersalah dan malu dan dengan emosi dan kosakata tertentu.
Dunia etika adalah dunia filsafat, nilai, dan moral. Dunia bisnis adalah dunia keputusan dan tindakan. Etika bersifat abstrak dan berkenaan dengan persoalan baik dan buruk, sedangkan bisnis adalah konkrit dan harus mewujudkan apa yang telah diputuskan. Hakikat moral adalah tidak merugikan orang lain. Artinya moral senantiasa bersifat positif atau mencari kebaikan. Dengan demikian sikap dan perbuatan dalam konteks etika bisnis yang dilakukan oleh semua yang terlibat, akan menghasilkan sesuatu yang baik atau positif, bagi yang menjalankannya maupun bagi yang lain. Sikap atau perbuatan seperti itu dengan demikian tidak akan menghasilkan situasi “win-lose”, tetapi akan menghasilkan situasi ”win-win”. Apabila moral adalah nilai yang mendorong seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, maka etika adalah rambu-rambu atau patokan yang ditentukan sendiri oleh pelaku atau kelompoknya. Karena moral bersumber pada budaya masyarakat, maka moral dunia usaha nasional tidak bisa berbeda dengan moral bangsanya. Moral pembangunan haruslah juga menjadi moral bisnis pengusaha Indonesia.

2.3 PENGERTIAN ETIKA BISNIS
Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi.
Beberapa hal yang mendasari perlunya etika dalam kegiatan bisnis:
1.      Selain mempertaruhkan barang dan uang untuk tujuan keuntungan, bisnis juga mempertaruhkan nama, harga diri, bahkan nasib manusia yang terlibat di dalamnya.
2.      Bisnis adalah bagian penting dalam masyarakat
3.      Bisnis juga membutuhkan etika yang setidaknya mampu memberikan pedoman bagi pihak – pihak yang melakukannya.

Bisnis adalah kegiatan yang mengutamakan rasa saling percaya. Dengan saling percaya, kegiatan bisnis akan berkembang baik. Dunia bisnis yang bermoral akan mampu mengembangkan etika yang menjamin kegiatan. Dalam menciptakan etika  bisnis, ada  beberapa  hal  yang  perlu  diperhatikan, antara  lain  ialah:
1.      Pengendalian Diri
Artinya, pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun.
Disamping itu, pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain dan menggunakan keuntungan dengan jalan main curang dan menakan pihak lain dan menggunakan keuntungan tersebut walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi pelaku bisnis, tetapi penggunaannya juga harus memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya. Inilah etika bisnis yang “Etis”.
2.      Pengembangan Tanggung Jawab Sosial (Social Responsibility)
Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk "uang" dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya sebagai contoh kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. Jadi, dalam keadaan excess demand pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya.
3.      Mempertahankan Jati Diri Dan Tidak Mudah Untuk Terombang-ambing Oleh Pesatnya Perkembangan Informasi Dan Tekhnologi.
Bukan berarti etika bisnis anti perkembangan informasi dan teknologi, tetapi informasi dan teknologi itu harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kepedulian bagi golongan yang lemah dan tidak kehilangan budaya yang dimiliki akibat adanya tranformasi informasi dan teknologi.
4.      Menciptakan Persaingan Yang Sehat.
Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya, harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah, sehingga dengan perkembangannya perusahaan besar mampu memberikan spread effect terhadap perkembangan sekitarnya. Untuk itu dalam menciptakan persaingan perlu ada kekuatan-kekuatan yang seimbang dalam dunia bisnis tersebut.
5.      Menerapkan Konsep ‘Pembangunan Berkelanjutan’
Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa mendatang. Berdasarkan ini jelas pelaku bisnis dituntut tidak meng-"ekspoitasi" lingkungan dan keadaan saat sekarang semaksimal mungkin tanpa mempertimbangkan lingkungan dan keadaan dimasa datang walaupun saat sekarang merupakan kesempatan untuk memperoleh keuntungan besar.
6.      Menghindari Sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara.
7.      Mampu Menyatakan Yang Benar Itu Benar.
Artinya, kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi, jangan menggunakan "katabelece" dari "koneksi" serta melakukan"kongkalikong" dengan data yang salah. Juga jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi" serta memberikan "komisi" kepada pihak yang terkait.
8.      Menumbuhkan Sikap Saling Percaya Antara Golongan Pengusaha Kuat Dan Golongan Pengusaha Ke Bawah.
Untuk menciptakan kondisi bisnis yang "kondusif" harus ada saling percaya (trust) antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah agar pengusaha lemah mampu berkembang bersama dengan pengusaha lainnya yang sudah besar dan mapan.
Yang selama ini kepercayaan itu hanya ada antara pihak golongan kuat, saat sekarang sudah waktunya memberikan kesempatan kepada pihak menengah untuk berkembang dan berkiprah dalam dunia bisnis.
9.      Konsekuen Dan Konsisten Dengan Aturan Main Yang Telah Disepakati Bersama.
Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut. Mengapa? Seandainya semua ketika bisnis telah disepakati, sementara ada "oknum", baik pengusaha sendiri maupun pihak yang lain mencoba untuk melakukan "kecurangan" demi kepentingan pribadi, jelas semua konsep etika bisnis itu akan “gugur” satu demi satu.
10.  Menumbuhkembangkan Kesadaran Dan Rasa Memiliki Terhadap Apa Yang Telah Disepakati.
Jika etika ini telah memiliki oleh semua pihak, jelas semua memberikan suatu ketentraman dan kenyamanan dalam berbisnis.
11.  Perlu Adanya Sebagian Etika Bisnis Yang Dituangkan Dalam Suatu Hukum Positif Yang Berupa Peraturan Perundang – undangan.
Hal ini untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut, seperti "proteksi" terhadap pengusaha lemah. Kebutuhan tenaga dunia bisnis yang bermoral dan beretika saat sekarang ini sudah dirasakan dan sangat diharapkan semua pihak apalagi dengan semakin pesatnya perkembangan globalisasi dimuka bumi ini. Dengan adanya moral dan etika dalam dunia bisnis serta kesadaran semua pihak untuk melaksanakannya, kita yakin jurang itu akan dapat diatasi, serta optimis salah satu kendala dalam menghadapi tahun 2020 dapat diatasi.

       Masalah etika dalam bisnis dapat diklasifikasikan ke dalam lima kategori yaitu: Suap (Bribery), Paksaan (Coercion), Penipuan (Deception), Pencurian (Theft), Diskriminasi tidak jelas (Unfair discrimination), yang masing-masing dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Suap (Bribery), adalah tindakan berupa menawarkan, memberi, menerima atau meminta sesuatu yang berharga dengan tujuan mempengaruhi tindakan seorang pejabat dalam melaksanakan kewajiban publik. Suap dimaksudkan untuk memanipulasi seseorang dengan membeli pengaruh. 'Pembelian' itu dapat dilakukan baik dengan membayarkan sejumlah uang atau barang, maupun pembayaran kembali' setelah transaksi terlaksana. Suap kadangkala tidak mudah dikenali. Pemberian cash atau penggunaan callgirls dapat dengan mudah dimasukkan sebagai cara suap, tetapi pemberian hadiah (gift) tidak selalu dapat disebut sebagai suap, tergantung dari maksud dan respons yang diharapkan oleh pemberi hadiah.
2.  Paksaan (Coercion), adalah tekanan, batasan, dorongan dengan paksa atau dengan menggunakan jabatan atau ancaman. Coercion dapat berupa ancaman untuk mempersulit kenaikan jabatan, pemecatan, atau penolakan industri terhadap seorang individu.
3.   Penipuan (Deception), adalah tindakan memperdaya, menyesatkan yang disengaja dengan mengucapkan atau melakukan kebohongan.
4.  Pencurian (Theft), adalah merupakan tindakan mengambil sesuatu yang bukan hak kita atau mengambil property milik orang lain tanpa persetujuan pemiliknya. Properti tersebut dapat berupa property fisik atau konseptual.
5.  Diskriminasi tidak jelas (Unfair discrimination), adalah perlakuan tidak adil atau penolakan terhadap orang-orang tertentu yang disebabkan oleh ras, jenis kelamin, kewarganegaraan, atau agama. Suatu kegagalan untuk memperlakukan semua orang dengan setara tanpa adanya perbedaan yang beralasan antara mereka yang 'disukai' dan tidak.


2.4. PENTINGNYA ETIKA DALAM DUNIA BISNIS
       Perubahan perdagangan dunia menuntut segera dibenahinya etika bisnis agar tatanan ekonomi dunia semakin membaik. Langkah apa yang harus ditempuh?.Didalam bisnis tidak jarang berlaku konsep tujuan menghalalkan segala cara. Bahkan tindakan yang berbau kriminal pun ditempuh demi pencapaian suatu tujuan. Kalau sudah demikian, pengusaha yang menjadi pengerak motor perekonomian akan berubah menjadi binatang ekonomi. Terjadinya perbuatan tercela dalam dunia bisnis tampaknya tidak menampakan kecenderungan tetapi sebaliknya, makin hari semakin meningkat. Tindakan mark up, ingkar janji, tidak mengindahkan kepentingan masyarakat, tidak memperhatikan sumber daya alam maupun tindakan kolusi dan suap merupakan segelintir contoh pengabaian para pengusaha terhadap etika bisnis.
       Sebagai bagian dari masyarakat, tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan itu membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung. Dengan memetakan pola hubungan dalam bisnis seperti itu dapat dilihat bahwa prinsip-prinsip etika bisnis terwujud dalam satu pola hubungan yang bersifat interaktif. Hubungan ini tidak hanya dalam satu negara, tetapi meliputi berbagai negara yang terintegrasi dalam hubungan perdagangan dunia yang nuansanya kini telah berubah. Perubahan nuansa perkembangan dunia itu menuntut segera dibenahinya etika bisnis. Pasalnya, kondisi hukum yang melingkupi dunia usaha terlalu jauh tertinggal dari pertumbuhan serta perkembangan dibidang ekonomi.
       Jalinan hubungan usaha dengan pihak-pihak lain yang terkait begitu kompleks. Akibatnya, ketika dunia usaha melaju pesat, ada pihak-pihak yang tertinggal dan dirugikan, karena peranti hukum dan aturan main dunia usaha belum mendapatkan perhatian yang seimbang. Salah satu contoh yang selanjutnya menjadi masalah bagi pemerintah dan dunia usaha adalah masih adanya pelanggaran terhadap upah buruh. Hal lni menyebabkan beberapa produk nasional terkena batasan di pasar internasional.
       Contoh lain adalah produk-produk hasil hutan yang mendapat protes keras karena pengusaha Indonesia dinilai tidak memperhatikan kelangsungan sumber alam yang sangat berharga. Perilaku etik penting diperlukan untuk mencapai sukses jangka panjang dalam sebuah bisnis. Pentingnya etika bisnis tersebut berlaku untuk kedua perspektif, baik lingkup makro maupun mikro, yang akan dijelaskan sebagai berikut:
1.   Perspektif Makro
Pertumbuhan suatu negara tergantung pada market system yang berperan lebih efektif dan efisien daripada command system dalam mengalokasikan barang dan jasa. Beberapa kondisi yang diperlukan market system untuk dapat efektif, yaitu:
1)      Hak memiliki dan mengelola properti swasta
2)      Kebebasan memilih dalam perdagangan barang dan jasa
3)      Ketersediaan informasi yang akurat berkaitan dengan barang dan jasa.
Jika salah satu subsistem dalam market system melakukan perilaku yang tidak etis, maka hal ini akan mempengaruhi keseimbangan sistem dan menghambat pertumbuhan sistem secara makro.
Pengaruh dari perilaku tidak etik pada perspektif bisnis makro :

1)      Penyogokan atau suap.
Hal ini akan mengakibatkan berkurangnya kebebasan memilih dengan cara mempengaruhi pengambil keputusan.
2)      Coercive act.
Mengurangi kompetisi yang efektif antara pelaku bisnis dengan ancaman atau memaksa untuk tidak berhubungan dengan pihak lain dalam bisnis.
3)      Deceptive information
4)      Pecurian dan penggelapan
5)      Unfair discrimination.
2.      Perspektif Bisnis Mikro.
Dalam Iingkup ini perilaku etik identik dengan kepercayaan atau trust. Dalam Iingkup mikro terdapat rantai relasi di mana supplier,perusahaan, konsumen, karyawan saling berhubungan kegiatan bisnis yang akan berpengaruh pada Iingkup makro. Tiap mata rantai penting dampaknya untuk selalu menjaga etika, sehingga kepercayaan yang mendasari hubungan bisnis dapat terjaga dengan baik. Standar moral merupakan tolok ukur etika bisnis. Dimensi etik merupakan dasar kajian dalam pengambilan keputusan. Etika bisnis cenderung berfokus pada etika terapan daripada etika normatif. Dua prinsip yang dapat digunakan sebagai acuan dimensi etik dalam pengambilan keputusan, yaitu:
1)      Prinsip konsekuensi (Principle of Consequentialist) adalah konsep etika yang berfokus pada konsekuensi pengambilan keputusan. Artinya keputusan dinilai etik atau tidak berdasarkan konsekuensi (dampak) keputusan tersebut
2)      Prinsip tidak konsekuensi (Principle of Nonconsequentialist) adalah terdiri dari rangkaian peraturan yang digunakan sebagai petunjuk/panduan pengambilan keputusan etik dan berdasarkan alasan bukan akibat, antara lain:
                                                       I.            Prinsip Hak, yaitu menjamin hak asasi manusia yang berhubungan dengan kewajiban untuk tidak saling melanggar hak orang lain
                                                    II.            Prinsip Keadilan, yaitu keadilan yang biasanya terkait dengan isu hak, kejujuran,dan kesamaan. Prinsip keadilan dapat dibagi menjadi tiga jenis yaitu:
A.    Keadilan distributive, yaitu keadilan yang sifatnya menyeimbangkan alokasi benefit dan beban antar anggota kelompok sesuai dengan kontribusi tenaga dan pikirannya terhadap benefit. Benefit terdiri dari pendapatan, pekerjaan, kesejahteraan, pendidikan dan waktu luang. Beban terdiri dari tugas kerja, pajak dan kewajiban social.
B.     Keadilan retributive, yaitu keadilan yang terkait dengan retribution (ganti rugi) dan hukuman atas kesalahan tindakan. Seseorang bertanggungjawab atas konsekuensi negatif atas tindakan yang dilakukan kecuali tindakan tersebut dilakukan atas paksaan pihak lain.
C.     Keadilan kompensatoris, yaitu keadilan yang terkait dengan kompensasi bagi pihak yang dirugikan. Kompensasi yang diterima dapat berupa perlakuan medis, pelayanan dan barang penebus kerugian. Masalah terjadi apabila kompensasi tidak dapat menebus kerugian, misalnya kehilangan nyawa manusia. Apabila moral merupakan suatu pendorong orang untuk melakukan kebaikan, maka etika bertindak sebagai rambu-rambu (sign) yang merupakan kesepakatan secara rela dari semua anggota suatu kelompok. Dunia bisnis yang bermoral akan mampu mengembangkan etika (patokan/rambu-rambu) yang menjamin kegiatan bisnis yang seimbang, selaras, dan serasi. Etika sebagai rambu-rambu dalam suatu kelompok masyarakat akan dapat membimbing dan mengingatkan anggotanya kepada suatu tindakan yang terpuji (good conduct) yang harus selalu dipatuhi dan dilaksanakan.
Etika di dalam bisnis sudah tentu harus disepakati oleh orang-orang yang berada dalam kelompok bisnis serta kelompok yang terkait lainnya. Tentu dalam hal ini, untuk mewujudkan etika dalam berbisnis perlu pembicaraan yang transparan antara semua pihak, baik pengusaha, pemerintah, masyarakat maupun bangsa lain agar jangan hanya satu pihak saja yang menjalankan etika sementara pihak lain berpijak kepada apa yang mereka inginkan. Artinya kalau ada pihak terkait yang tidak mengetahui dan menyetujui adanya moral dan etika, jelas apa yang disepakati oleh kalangan bisnis tadi tidak akan pernah bisa diwujudkan. Jadi, jelas untuk menghasilkan suatu etika didalam berbisnis yang menjamin adanya kepedulian antara satu pihak dan pihak lain tidak perlu pembicaraan yang bersifat global yang mengarah kepada suatu aturan yang tidak merugikan siapapun dalam perekonomian.

2.5 PENERAPAN ETIKA PADA ORGANISASI PERUSAHAAN
       Dapatkan pengertian moral seperti tanggung jawab, perbuatan yang salah dan kewajiban diterapkan terhadap kelompok seperti perusahaan, ataukah pada orang (individu) sebagai perilaku moral yang nyata?
       Ada dua pandangan yang muncul atas masalah ini:
Ekstrem pertama, adalah pandangan yang berpendapat bahwa, karena aturan yang mengikat, organisasi memperbolehkan kita untuk mengatakan bahwa perusahaan bertindak seperti individu dan memiliki tujuan yang disengaja atas apa yang mereka lakukan, kita dapat mengatakan mereka bertanggung jawab secara moral untuk tindakan mereka dan bahwa tindakan mereka adalah bermoral atau tidak bermoral dalam pengertian yang sama yang dilakukan manusia.
Ekstrem kedua, adalah pandangan filsuf yang berpendirian bahwa tidak masuk akal berpikir bahwa organisasi bisnis secara moral bertanggung jawab karena ia gagal mengikuti standar moral atau mengatakan bahwa organisasi memiliki kewajiban moral. Organisasi bisnis sama seperti mesin yang anggotanya harus secara membabi buta mentaati peraturan formal yang tidak ada kaitannya dengan moralitas. Akibatnya, lebih tidak masuk akal untuk menganggap organisasi bertanggung jawab secara moral karena ia gagal mengikuti standar moral daripada mengkritik organisasi seperti mesin yang gagal bertindak secara moral. Karena itu, tindakan perusahaan berasal dari pilihan dan tindakan individu manusia, indivdu-individulah yang harus dipandang sebagai penjaga utama kewajiban moral dan tanggung jawab moral : individu manusia bertanggung jawab atas apa yang dilakukan perusahaan karena tindakan perusahaan secara keseluruhan mengalir dari pilihan dan perilaku mereka. Jika perusahaan bertindak keliru, kekeliruan itu disebabkan oleh pilihan tindakan yang dilakukan oleh individu dalam perusahaan itu, jika perusahaan bertindak secara moral, hal itu disebabkan oleh pilihan individu dalam perusahaan bertindak secara bermoral.

2.6 GLOBALISASI, PERUSAHAAN MULTINASIONAL DAN ETIKA      BISNIS
       Globalisasi adalah proses yang meliputi seluruh dunia dan menyebabkan system ekonomi serta sosial negara-negara menjadi terhubung bersama, termasuk didalamnya barang-barang, jasa, modal, pengetahuan, dan peninggalan budaya yang diperdagangkan dan saling berpindah dari satu negara ke negara lain. Proses ini mempunyai beberapa komponen, termasuk didalamnya penurunan rintangan perdagangan dan munculnya pasar terbuka dunia, kreasi komunikasi global dan system transportasi seperti internet dan pelayaran global, perkembangan organisasi perdagangan dunia (WTO), bank dunia, IMF, dan lain sebagainya.
       Perusahaan multinasional adalah inti dari proses globalisasi dan bertanggung jawab dalam transaksi internasional yang terjadi dewasa ini. Perusahaan multinasional adalah perusahaan yang bergerak di bidang yang menghasilkan pemasaran, jasa atau operasi administrasi di beberapa negara. Perusahaan multinasional adalah perusahaan yang melakukan kegiatan produksi, pemasaran, jasa dan beroperasi di banyak negara yang berbeda. Karena perusahaan multinasional ini beroperasi di banyak negara dengan ragam budaya dan standar yang berbeda, banyak klaim yang menyatakan bahwa beberapa perusahaan melanggar norma dan standar yang seharusnya tidak mereka lakukan.


BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN
      Berdasarkan uraian dalam makalah ini dapat disimpulkan bahwa:
1.      Moral dapat diartikan sebagai akhlak, dan susila (su=baik, sila=dasar, susila=dasar-dasar kebaikan); Moralitas berarti kesusilaan; sedangkan Etik (Ethics) = etika, tata susila. Sedangkan secara etika (Ethical) diartikan pantas, layak, beradab, susila. Jadi kata moral dan etika penggunaannya sering dipertukarkan dan disinonimkan, yang sebenarnya memiliki makna dan arti berbeda.
2.      Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi.
3.      Pentingnya etika bisnis tersebut dalam dunia bisnis yakni berlaku untuk kedua perspektif, baik lingkup makro maupun mikro.
4.      Penerapan etika bisnis dalam organisasi perusahaan mengakibatkan perusahaan bertindak seperti individu dan memiliki tujuan yang disengaja atas apa yang mereka lakukan, kita dapat mengatakan mereka bertanggung jawab secara moral untuk tindakan mereka dan bahwa tindakan mereka adalah bermoral atau tidak bermoral dalam pengertian yang sama yang dilakukan manusia.

3.2 SARAN
       Setelah mengetahui betapa pentingnya peranan etika bisnis dalam suatu perusahaan, maka penulis menyarankan dan mengajak kepada pembaca agar dalam menjalankan usaha bisnisnya menerapkan suatu etika bisnis untuk mengurangi resiko kegagalan dan bersaing dalam era globalisasi saat ini.
DAFTAR PUSTAKA

Steade et al (1984: 701),Etika Bisnis,”Business, Its Natural and Environment An Introduction”.
Echols and Shadily (1992: 219), Kamus Inggris Indonesia.
Ginanjar Kartasasmita dalam seminar SDM (diakses pada tanggal 28 Maret 2010).
Artikel Etika Bisnis,www.Google.com,09-04-2010.
Etika Bisnis,www.Wikipedia.com,09-04-2010.













Monday, October 31, 2011

Analisis kontrak asuransi


BAB II
PEMBAHASAN

A.  Asuransi Kontrak
Pengertian kontrak
Kontrak atau perjanjian adalah suatu persetujuan yang mengikat secara hukum antara dua pihak atau lebih. Perjanjian itu meliputi suatu janji atau serangkaian janji untuk melakukan satu atau beberapa tindakan, dimana janji atau janjijanji tersebut dibuat oleh hanya satu pihak pada kontrak, atau semua pihak yang terlibat. Istilah kontrak sering diartikan sebagai suatu perjanjian yang dapat dipaksakan secara hukum (an agreement enforceable at law) dan banyak juga suatu perjanjian yang tidak dapat dipaksakan didepan hukum, sebagai contoh apabila seorang setuju untuk makan malam di rumah makan dan mengingkari janji atau kontrak tersebut, dalam hal ini hukum tidak dapat dipaksakan dalam perjanjian tersebut. Apabila suatu kontrak dengan bentuk perjanjian khusus, maka dapat dipaksakan secara hukum.
Pengadilan sering menyatakan bahwa sebuah kontrak memerlukan suatu
“wujud kesepakatan bersama (manifestation of mutual assest)” untuk menyatakan
ide dari persetujuan dan untuk memperjelas bahwa hukum tidak mencoba untuk
menegaskan pernyataan pikiran yang aktual dari pihakpihak yang melakukan
kontrak. Hukum hanya berkaitan dengan katakata atau tindakantindakan yang
dapat dilihat. Biasanya adanya kata sepakat dapat dibuktikan dengan pembuatan
tawar menawar dari masingmasing pihak.

Asuransi adalah perjanjian
Pasal 246 kitab Undang-undang Hukum Perniagaan atau Wetboek van Koophandel memberikan definisi tentang asuransi sebagai berikut: Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapka, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Dalam hal perjanjian asuransi pihakpihak yang saling mengikat diri tersebut adalah penanggung dan tertanggung. Setelah kedua belah pihak saling mengikatkan diri maka antara kedua belah pihak terjadi suatu perikatan. Perikatan adalah hubungan hukum antara dua pihak yang saling mengikatkan diri melalui perjanjian. Dalam perjanjian atau persetujuan kedua belah pihak saling berjanji untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu janji yang demikian itu dinamakan perjanjian atas beban. Bila kewajiban itu hanya ada pada satu pihak saja, maka perjanjian tersebut dinamakan perjanjian cumacuma.

Kontrak Asuransi
            Jadi, dengan demikian pengertian dari kontrak asuransi adalah : Kontrak yang mana satu pihak (insurer) menerima risiko asuransi signifikan dari pihak lain (pemegang polis) dengan menyetujui untuk mengkompensasi pemegang polis jika kejadian masa depan tidak pasti spesifik (kejadian yang diasuransikan) secara buruk mempengaruhi pemegang polis.
Dasar dari seluruh kontrak asuransi adalah prinsip indemnifikasi atau principle of indemnifica­tion, yaitu suatu kontrak untuk mengganti kerugian pihak tertanggung. Penggantian kerugian atau indemnifikasi berarti mengembalikan pihak tertanggung kepada posisi keuangan yang sama seperti sebelum ia mengalami suatu kerugian. Misalnya, rumah tertanggung senilai Rp 100 juta terbakar habis. Berdasarkan prinsip indemnifikasi, pemilik rumah, yaitu tertanggung menerima uang Rp 100 juta dari perusahaan asuransi sejumlah nilai kerugian yang dialaminya.

Bagian dasar dari setiap kontrak asuransi
            Kontrak asuransi, secara umum dibagi  menjadi beberapa bagian:
1.      Deklarasi
Deklarasi adalah pernyataan yang menyangkut properti atau kegiatan yang akan diasuransikan. Deklarasi memuat uraian tentang apa yang diasuransikan, orang yang tertanggung, premi yang harus dibayar, periode yang dicakup, batas-batas polis atau jumlah asuransi, dan setiap jaminan (warranties) atau janji yang dibuat oleh pihak yang ditanggung mengenai sifat dan kontrol terhadap bahaya.
2.      Definisi
Kontrak asuransi biasanya berisi halaman atau bagian dari definisi. Kata kunci atau frasa memiliki tanda kutip (“...”) di sekitar mereka atau dalam cetak tebal. Misalnya, perusahaan asuransi sering menyebut sebagai "kita", "milik kami", atau "kami". Pihak tertanggung disebut sebagai “kamu” dan “milikmu”. Tujuan dari berbagai definisi adalah untuk mendefinisikan secara jelas arti dari kata-kata kunci atau frase sehingga cakupan bawah kebijakan dapat ditentukan dengan lebih mudah.
3.      Persetujuan berasuransi
Persetujuan untuk melakukan asuransi merangkum janji orang yang melakukan asuransi. Ada dua tipe dasar persetujuan untuk melakukan asuransi:
1)      Ulasan yang bernama resiko bahaya
2)      Ulasan “semua risiko”
Dalam kebijakan bernama resiko, hanya resiko khusus yang disebutkan dalam cakupan kebijakan ini. Jika resikonya tidak bernama, itu tidak tercakup. Misalnya, dalam kebijakan pemilik rumah, properti pribadi mencakup untuk kebakaran, petir, angin ribut dan beberapa bahaya lain. Kerugian hanya disebabkan oleh resiko bahaya yang tercakup. Kerusakan banjir tidak tercakup karena banjir tidak masuk daftar resiko bahaya.
Dalam kebijakan semua risiko, semua kerugian ditanggung kecuali kerugian khusus yang dikecualikan. Jika kerugian tidak dikecualikan, maka ini ditanggung / ditutupi. Sebagai contoh, misalnya, bagian kerusakan fisik dari mobil pribadi kebijakan mencakup kerugian hingga otomatis ditanggung / ditutupi. demikian juga, jika seorang perokok membuat lubang di kain, atau beruang yang merusak pagar penutup taman nasional, kerugian akan ditutupi karena mereka tidak dikecualikan.
4.      Larangan (Pengecualian)
Semua kebijakan mengandung satu atau lebih larangan / pengecualian. Terdapat tiga tipe larangan utama :
1)      Risiko yang dilarang
Kontrak dapat mengecualikan bahaya atau resiko tertentu, atau menyebabkan kerugian. Pada kebijakan pemilik, bahaya banjir, gempa bumi dan radiasi nuklir atau pencemaran radioaktif secara khusus dikecualikan.
2)      Kerugian yang dilarang
Kerugian dengan jenis tertentu dapat dikecualikan. Seperti, dalam kebijakan pemiliknya, kegagalan tertanggung untuk melindungi properti setelah kerugian terjadi adalah dikecualikan.
3)      Properti yang dilarang
Kontrak dapat mengecualikan atau tempat yang dibatasi pada cakupan properti. Misalnya, dalam kebijakan pemilik, beberapa jenis properti pribadi yang dikecualikan, seperti mobil, pesawat, binatang, burung dan ikan.
Larangan memang penting untuk beberapa alasan. Risiko bisa dianggap tidak bisa diasuransikan oleh pelaksana asuransi pribadi; bahaya umum mungkin telah ada; ulasan diberikan melalui kontrak lain; risiko moral ada pada tingkat yang tinggi; ulasan tidak diperlukan oleh pelaksana asuransi khusus.
5.      Kondisi
Aturan-aturan dasar mengenai transaksi asuransi ini dicantumkan dalam syarat-syarat (kondisi). Di sini ditentukan tanggung jawab penanggung atas kerugian-kerugian yang ditutup dengan mengenakan kewajiban-kewajiban atas pihak yang ditanggung dan atas pihak penanggung. Kondisi merupakan ketentuan yang mengubah atau mengganti batasan pada janji pelaksana asuransi untuk bertindak. Bagian kondisi menentukan tugas-tugas tertentu pada yang diasuransikan jika mereka ingin mendapatkan kerugian.
6.      Berbagai macam ketentuan
Ketentuan lain-lain pada asuransi properti dan tanggung jawab meliputi penangguhan, subrogation, persyaratan jika kerugian terjadi, penentuan kebijakan, dan ketentuan asuransi lainnya.

B. Makna “tertanggung” dalam kontrak asuransi
Tertanggung (Insured) adalah orang yang diasuransikan atau pihak yang ditanggung oleh polis kontrak asuransi. Sering kali pemegang polis sekaligus sebagai tertanggung. Misal, jika Tn. Protekno membeli polis kematian atas dirinya dan polis diterbitkan, maka Tn. Protekno adalah pemegang polis sekaligus tertanggung. Namun jika Bapak anda membeli polis asuransi atas jiwa anda dan diterbitkan polis, maka Bapak anda adalah pemegang polis sedangkan anda sendiri sebagai tertanggung. Apabila tertanggung meninggal dalam masa asuransi, maka perusahan asuransi jiwa akan membayar santunan, dan jika Bapak anda sebagai pemegang polis meninggal dunia maka perusahaan asuransi tidak akan melakukan pembayaran santunan atau klaim apapun.
Kontrak asuransi biasanya berisi definisi tertanggung dalam polis. Kontrak bisa meliputi hanya satu orang, atau mungkin meliputi orang-orang lain meskipun mereka secara spesifik tidak disebutkan dalam kebijakan. Kontrak wajib menunjukkan orang atau orang-orang untuk siapa perlindungan yang diberikan. ada beberapa kemungkinan tentang orang yang diasuransikan dalam polis. Pertama, beberapa kebijakan hanya menjamin satu orang. sebagai contoh, dalam banyak kehidupan dan kontrak asuransi kesehatan, hanya satu orang secara khusus disebut sebagai tertanggung dalam polis.
Kedua, kebijakan mungkin berisi definisi formal dari nama tertanggung. atas nama tertanggung adalah orang atau orang-orang yang disebutkan dalam bagian deklarasi kebijakan. Sebagai contoh, nama tertanggung di bawah kebijakan pemilik rumah termasuk orang-orang yang disebutkan dalam halaman deklarasi dan pasangan hidupnya jika penduduk dari rumah tangga yang sama.


C. Deductible (Pengurang)
Jumlah biaya tertentu dalam suatu termin yang harus dikeluarkan oleh peserta sebelum Badan Penyelenggara Asuransi membayar kewajibannya. Hampir semua polis asuransi mencantumkan apa yang disebut sebagai compulsory deductible atau excess. Ini adalah sejumlah nilai yang mana akan dipotong dari klaim yang disetujui untuk dibayar oleh perusahaan asuransi. Tujuan penerapan deductible ini adalah untuk mencegah pemilik polis mengajukan klaim yang nilainya kecil. Di dalam praktek asuransi nasabah dapat memperoleh suku premi yang lebih rendah apabila menyetujui untuk menanggung apa yang disebut voluntary deductible yang berarti deductible yang lebih besar dari pada compulsory deductible.
Deductible adalah bagian dari tagihan yang anda harus membayar dan sisanya dibayar oleh perusahaan asuransi. Pengurang ditentukan per kejadian. Prinsipnya begini, asuransi itu melindungi kita dari setiap kejadian yang menyebabkan kerugian. Tentunya kita sebagai tertanggung pasti juga punya andil dalam kejadian tersebut.
Deductible digunakan untuk menghilangkan tuntutan-tuntutan kecil, untuk menurunkan premium, dan untuk mengurangi risiko moral, serta untuk menekan biaya kesehatan dengan cara menghindari pelayananpelayanan yang tidak perlu dan biayabiaya yang relatif kecil yang sebenarnya dapat ditanggung sendiri oleh tertanggung. Beberapa contoh yang bisa dikurangi meliputi pengurangan langsung, pengurangan gabungan, pengurangan tahun kalender, pengurangan koridor, dan periode penghilangan (menunggu).

D. Coinsurance (Bantuan Asuransi)
Koasuransi pada dasarnya adalah pertanggungan yang dilakukan secara bersama atas suatu objek asuransi. Beberapa perusahaan asuransi secara bersama-sama menutup suatu objek pertanggungan dimana salah satu perusahaan di tunjuk sebagai Leadernya dan menerbitkan polis nya, perusahaan yang lain hanya sebagai member dan ikut menandatangani di polis yang sudah di terbitkan oleh Leader.
Misalnya harga pertanggungan suatu bangunan Super Mall : 100 Milyar
dan karena nilai asuransi terlalu besar untuk di tutup 1 perusahaan asuransi, maka di lakukan co-insurance oleh 3 perusahaan asuransi (jumlah tidak ada batasan)
Asuransi A ( leader ) share 50% of 100 Milyar
Asuransi B ( member ) share 25% of 100 Milyar
Asuransi C ( member ) share 25% of 100 Miyar
Maka perusahaan asuransi A (sebagai wakil dari Asuransi ) yang biasanya akan menerbitkan polis dan berhubungan langsung dengan tertanggung, demikian juga apabila terjadi klaim, maka pembayaran secara co-insurance.
Biasanya nilai pertanggungan berjumlah besar sehingga perusahaan asuransi tersebut, dalam rangka menyebarkan risikonya, perlu menawarkan atau mengajak beberapa perusahaan asuransi lain untuk ikut mengambil bagian pertanggungan atas penutupan risiko tersebut. Suatu perusahaan asuransi yang akan melakukan penutupan risiko dalam jumlah besar yang melebihi kemampuan keuangannya, akan melakukan cara koasuransi sebelum melakukan reasuransi. Selanjutnya, setelah koasuransi dilakukan, barulah kemudian mencari perusahaan reasuransi untuk menyebarkan risiko untuk bagian yang ditutupnya.
Dalam melakukan koasuransi ini terdapat 2 (dua) cara penutupan, yaitu koasuransi yang penutupannya menggunakan satu polis saja dan koasuransi dengan menggunakan polis masing-masing sesuai dengan besarnya jumlah bagian yang ditutup. Cara penutupan manapun dipilih sangat tergantung pada kesepakatan perusahaan asuransi yang terlibat.

Coinsurance bekerja pada kontrak asuransi properti
Ketentuan bantuan asuransi dalam asuransi properti memerlukan pihak tertanggung untuk mengansuransi properti untuk keuntungan yang sudah ditetapkan dari nilai tunai sebenarnya pada saatnya. Jika permintaan bantuan asuransi tidak terpenuhi saat akhir waktunya, asuransi harus membagi pada akhir waktunya sebagai pembantu asuransi. Tujuan dasar dari bantuan asuransi adalah untuk mencapai ekuitas tertinggi.
Coinsurance klausa dalam kontrak asuransi properti mengharuskan tertanggung untuk mengasuransikan properti untuk persentase dinyatakan dari nilai yang diasuransikan. Jika persyaratan tidak dipenuhi coinsurance pada saat kerugian, tertanggung harus berbagi kerugian sebagai suatu coinsurer.
Contoh dari coinsurance bekerja pada asuransi kontrak properti misal;
1)      Industrial All Risk
Ini mencakup seluruh aset minyak dan gas terkait, baik di lokasi darat atau lepas pantai, seperti Kilang Tanaman, Terminal, Storage Tank, Platform, dll
2)      Pipeline All Risk Insurance
Ini mencakup semua jalur pipa minyak dan sistem distribusi gas.
3)      Well Drilling Tools Floater Insurance
Ini menjamin pengeboran sumur, melayani, bekerja lebih, atau peralatan
khusus terhadap kerugian fisik atau kerusakan dari penyebab eksternal.
4)      Drilling Barge Insurance
Ini mencakup lambung dan mesin pengeboran tongkang termasuk semua alat dan peralatan.
Asuransi ini mencakup semua sifat yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan minyak dan kontraktor pengeboran selama eksplorasi atau tahap produksi.

Coinsurance bekerja pada kontrak asuransi kesehatan
Kontrak asuransi kesehatan sering memuat klausul coinsurance, yang secara teknis disebut klausul persentase partisipasi. Kontrak bantuan asuransi (persentase kontrak partisipasi) secara khusus ditemukan pada kebijakan medis. Kebijakan medis utama biasanya memiliki ketentuan coinsurance yang membutuhkan tertanggung untuk membayar persentase tertentu dari biaya pengobatan yang tercakup dalam lebih dari dikurangkan
Ketentuan khusus menginginkan pelaksana asuransi untuk membayar 80 persen biaya yang ditanggung dalam kelebihan yang bisa dikurangi dan yang diasuransikan untuk membayar 20 persen.

E. Ketentuan asuransi lainnya
Ketentuan asuransi lain biasanya hadir dalam asuransi properti & kewajiban dan kontrak asuransi kesehatan serta pada beberapa kontrak asuransi lainnya. Ketentuan-ketentuan ini diaplikasikan ketika lebih dari satu kebijakan meliputi kerugian yang sama. Tujuan ketentuan ini adalah untuk mencegah keuntungan dari asuransi dan pelanggaran prinsip penggantian kerugian. Jika tertanggung bisa mengumpulkan jumlah penuh dari perusahaan asuransi kerugian dari masing-masing, akan ada keuntungan dari asuransi dan peningkatan substansial dalam moral hazard.
Beberapa pihak tertanggung sengaja tidak jujur ​​akan menyebabkan kerugian sehingga bisa mendapatkan beberapa manfaat atau keuntungan. Beberapa ketentuan penting lainnya dari asuransi meliputi kontrak pertanggungjawaban pro rata, kontribusi dengan bagian yang sama, dan asuransi utama dan kelebihan