Monday, October 31, 2011

Analisis kontrak asuransi


BAB II
PEMBAHASAN

A.  Asuransi Kontrak
Pengertian kontrak
Kontrak atau perjanjian adalah suatu persetujuan yang mengikat secara hukum antara dua pihak atau lebih. Perjanjian itu meliputi suatu janji atau serangkaian janji untuk melakukan satu atau beberapa tindakan, dimana janji atau janjijanji tersebut dibuat oleh hanya satu pihak pada kontrak, atau semua pihak yang terlibat. Istilah kontrak sering diartikan sebagai suatu perjanjian yang dapat dipaksakan secara hukum (an agreement enforceable at law) dan banyak juga suatu perjanjian yang tidak dapat dipaksakan didepan hukum, sebagai contoh apabila seorang setuju untuk makan malam di rumah makan dan mengingkari janji atau kontrak tersebut, dalam hal ini hukum tidak dapat dipaksakan dalam perjanjian tersebut. Apabila suatu kontrak dengan bentuk perjanjian khusus, maka dapat dipaksakan secara hukum.
Pengadilan sering menyatakan bahwa sebuah kontrak memerlukan suatu
“wujud kesepakatan bersama (manifestation of mutual assest)” untuk menyatakan
ide dari persetujuan dan untuk memperjelas bahwa hukum tidak mencoba untuk
menegaskan pernyataan pikiran yang aktual dari pihakpihak yang melakukan
kontrak. Hukum hanya berkaitan dengan katakata atau tindakantindakan yang
dapat dilihat. Biasanya adanya kata sepakat dapat dibuktikan dengan pembuatan
tawar menawar dari masingmasing pihak.

Asuransi adalah perjanjian
Pasal 246 kitab Undang-undang Hukum Perniagaan atau Wetboek van Koophandel memberikan definisi tentang asuransi sebagai berikut: Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapka, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Dalam hal perjanjian asuransi pihakpihak yang saling mengikat diri tersebut adalah penanggung dan tertanggung. Setelah kedua belah pihak saling mengikatkan diri maka antara kedua belah pihak terjadi suatu perikatan. Perikatan adalah hubungan hukum antara dua pihak yang saling mengikatkan diri melalui perjanjian. Dalam perjanjian atau persetujuan kedua belah pihak saling berjanji untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu janji yang demikian itu dinamakan perjanjian atas beban. Bila kewajiban itu hanya ada pada satu pihak saja, maka perjanjian tersebut dinamakan perjanjian cumacuma.

Kontrak Asuransi
            Jadi, dengan demikian pengertian dari kontrak asuransi adalah : Kontrak yang mana satu pihak (insurer) menerima risiko asuransi signifikan dari pihak lain (pemegang polis) dengan menyetujui untuk mengkompensasi pemegang polis jika kejadian masa depan tidak pasti spesifik (kejadian yang diasuransikan) secara buruk mempengaruhi pemegang polis.
Dasar dari seluruh kontrak asuransi adalah prinsip indemnifikasi atau principle of indemnifica­tion, yaitu suatu kontrak untuk mengganti kerugian pihak tertanggung. Penggantian kerugian atau indemnifikasi berarti mengembalikan pihak tertanggung kepada posisi keuangan yang sama seperti sebelum ia mengalami suatu kerugian. Misalnya, rumah tertanggung senilai Rp 100 juta terbakar habis. Berdasarkan prinsip indemnifikasi, pemilik rumah, yaitu tertanggung menerima uang Rp 100 juta dari perusahaan asuransi sejumlah nilai kerugian yang dialaminya.

Bagian dasar dari setiap kontrak asuransi
            Kontrak asuransi, secara umum dibagi  menjadi beberapa bagian:
1.      Deklarasi
Deklarasi adalah pernyataan yang menyangkut properti atau kegiatan yang akan diasuransikan. Deklarasi memuat uraian tentang apa yang diasuransikan, orang yang tertanggung, premi yang harus dibayar, periode yang dicakup, batas-batas polis atau jumlah asuransi, dan setiap jaminan (warranties) atau janji yang dibuat oleh pihak yang ditanggung mengenai sifat dan kontrol terhadap bahaya.
2.      Definisi
Kontrak asuransi biasanya berisi halaman atau bagian dari definisi. Kata kunci atau frasa memiliki tanda kutip (“...”) di sekitar mereka atau dalam cetak tebal. Misalnya, perusahaan asuransi sering menyebut sebagai "kita", "milik kami", atau "kami". Pihak tertanggung disebut sebagai “kamu” dan “milikmu”. Tujuan dari berbagai definisi adalah untuk mendefinisikan secara jelas arti dari kata-kata kunci atau frase sehingga cakupan bawah kebijakan dapat ditentukan dengan lebih mudah.
3.      Persetujuan berasuransi
Persetujuan untuk melakukan asuransi merangkum janji orang yang melakukan asuransi. Ada dua tipe dasar persetujuan untuk melakukan asuransi:
1)      Ulasan yang bernama resiko bahaya
2)      Ulasan “semua risiko”
Dalam kebijakan bernama resiko, hanya resiko khusus yang disebutkan dalam cakupan kebijakan ini. Jika resikonya tidak bernama, itu tidak tercakup. Misalnya, dalam kebijakan pemilik rumah, properti pribadi mencakup untuk kebakaran, petir, angin ribut dan beberapa bahaya lain. Kerugian hanya disebabkan oleh resiko bahaya yang tercakup. Kerusakan banjir tidak tercakup karena banjir tidak masuk daftar resiko bahaya.
Dalam kebijakan semua risiko, semua kerugian ditanggung kecuali kerugian khusus yang dikecualikan. Jika kerugian tidak dikecualikan, maka ini ditanggung / ditutupi. Sebagai contoh, misalnya, bagian kerusakan fisik dari mobil pribadi kebijakan mencakup kerugian hingga otomatis ditanggung / ditutupi. demikian juga, jika seorang perokok membuat lubang di kain, atau beruang yang merusak pagar penutup taman nasional, kerugian akan ditutupi karena mereka tidak dikecualikan.
4.      Larangan (Pengecualian)
Semua kebijakan mengandung satu atau lebih larangan / pengecualian. Terdapat tiga tipe larangan utama :
1)      Risiko yang dilarang
Kontrak dapat mengecualikan bahaya atau resiko tertentu, atau menyebabkan kerugian. Pada kebijakan pemilik, bahaya banjir, gempa bumi dan radiasi nuklir atau pencemaran radioaktif secara khusus dikecualikan.
2)      Kerugian yang dilarang
Kerugian dengan jenis tertentu dapat dikecualikan. Seperti, dalam kebijakan pemiliknya, kegagalan tertanggung untuk melindungi properti setelah kerugian terjadi adalah dikecualikan.
3)      Properti yang dilarang
Kontrak dapat mengecualikan atau tempat yang dibatasi pada cakupan properti. Misalnya, dalam kebijakan pemilik, beberapa jenis properti pribadi yang dikecualikan, seperti mobil, pesawat, binatang, burung dan ikan.
Larangan memang penting untuk beberapa alasan. Risiko bisa dianggap tidak bisa diasuransikan oleh pelaksana asuransi pribadi; bahaya umum mungkin telah ada; ulasan diberikan melalui kontrak lain; risiko moral ada pada tingkat yang tinggi; ulasan tidak diperlukan oleh pelaksana asuransi khusus.
5.      Kondisi
Aturan-aturan dasar mengenai transaksi asuransi ini dicantumkan dalam syarat-syarat (kondisi). Di sini ditentukan tanggung jawab penanggung atas kerugian-kerugian yang ditutup dengan mengenakan kewajiban-kewajiban atas pihak yang ditanggung dan atas pihak penanggung. Kondisi merupakan ketentuan yang mengubah atau mengganti batasan pada janji pelaksana asuransi untuk bertindak. Bagian kondisi menentukan tugas-tugas tertentu pada yang diasuransikan jika mereka ingin mendapatkan kerugian.
6.      Berbagai macam ketentuan
Ketentuan lain-lain pada asuransi properti dan tanggung jawab meliputi penangguhan, subrogation, persyaratan jika kerugian terjadi, penentuan kebijakan, dan ketentuan asuransi lainnya.

B. Makna “tertanggung” dalam kontrak asuransi
Tertanggung (Insured) adalah orang yang diasuransikan atau pihak yang ditanggung oleh polis kontrak asuransi. Sering kali pemegang polis sekaligus sebagai tertanggung. Misal, jika Tn. Protekno membeli polis kematian atas dirinya dan polis diterbitkan, maka Tn. Protekno adalah pemegang polis sekaligus tertanggung. Namun jika Bapak anda membeli polis asuransi atas jiwa anda dan diterbitkan polis, maka Bapak anda adalah pemegang polis sedangkan anda sendiri sebagai tertanggung. Apabila tertanggung meninggal dalam masa asuransi, maka perusahan asuransi jiwa akan membayar santunan, dan jika Bapak anda sebagai pemegang polis meninggal dunia maka perusahaan asuransi tidak akan melakukan pembayaran santunan atau klaim apapun.
Kontrak asuransi biasanya berisi definisi tertanggung dalam polis. Kontrak bisa meliputi hanya satu orang, atau mungkin meliputi orang-orang lain meskipun mereka secara spesifik tidak disebutkan dalam kebijakan. Kontrak wajib menunjukkan orang atau orang-orang untuk siapa perlindungan yang diberikan. ada beberapa kemungkinan tentang orang yang diasuransikan dalam polis. Pertama, beberapa kebijakan hanya menjamin satu orang. sebagai contoh, dalam banyak kehidupan dan kontrak asuransi kesehatan, hanya satu orang secara khusus disebut sebagai tertanggung dalam polis.
Kedua, kebijakan mungkin berisi definisi formal dari nama tertanggung. atas nama tertanggung adalah orang atau orang-orang yang disebutkan dalam bagian deklarasi kebijakan. Sebagai contoh, nama tertanggung di bawah kebijakan pemilik rumah termasuk orang-orang yang disebutkan dalam halaman deklarasi dan pasangan hidupnya jika penduduk dari rumah tangga yang sama.


C. Deductible (Pengurang)
Jumlah biaya tertentu dalam suatu termin yang harus dikeluarkan oleh peserta sebelum Badan Penyelenggara Asuransi membayar kewajibannya. Hampir semua polis asuransi mencantumkan apa yang disebut sebagai compulsory deductible atau excess. Ini adalah sejumlah nilai yang mana akan dipotong dari klaim yang disetujui untuk dibayar oleh perusahaan asuransi. Tujuan penerapan deductible ini adalah untuk mencegah pemilik polis mengajukan klaim yang nilainya kecil. Di dalam praktek asuransi nasabah dapat memperoleh suku premi yang lebih rendah apabila menyetujui untuk menanggung apa yang disebut voluntary deductible yang berarti deductible yang lebih besar dari pada compulsory deductible.
Deductible adalah bagian dari tagihan yang anda harus membayar dan sisanya dibayar oleh perusahaan asuransi. Pengurang ditentukan per kejadian. Prinsipnya begini, asuransi itu melindungi kita dari setiap kejadian yang menyebabkan kerugian. Tentunya kita sebagai tertanggung pasti juga punya andil dalam kejadian tersebut.
Deductible digunakan untuk menghilangkan tuntutan-tuntutan kecil, untuk menurunkan premium, dan untuk mengurangi risiko moral, serta untuk menekan biaya kesehatan dengan cara menghindari pelayananpelayanan yang tidak perlu dan biayabiaya yang relatif kecil yang sebenarnya dapat ditanggung sendiri oleh tertanggung. Beberapa contoh yang bisa dikurangi meliputi pengurangan langsung, pengurangan gabungan, pengurangan tahun kalender, pengurangan koridor, dan periode penghilangan (menunggu).

D. Coinsurance (Bantuan Asuransi)
Koasuransi pada dasarnya adalah pertanggungan yang dilakukan secara bersama atas suatu objek asuransi. Beberapa perusahaan asuransi secara bersama-sama menutup suatu objek pertanggungan dimana salah satu perusahaan di tunjuk sebagai Leadernya dan menerbitkan polis nya, perusahaan yang lain hanya sebagai member dan ikut menandatangani di polis yang sudah di terbitkan oleh Leader.
Misalnya harga pertanggungan suatu bangunan Super Mall : 100 Milyar
dan karena nilai asuransi terlalu besar untuk di tutup 1 perusahaan asuransi, maka di lakukan co-insurance oleh 3 perusahaan asuransi (jumlah tidak ada batasan)
Asuransi A ( leader ) share 50% of 100 Milyar
Asuransi B ( member ) share 25% of 100 Milyar
Asuransi C ( member ) share 25% of 100 Miyar
Maka perusahaan asuransi A (sebagai wakil dari Asuransi ) yang biasanya akan menerbitkan polis dan berhubungan langsung dengan tertanggung, demikian juga apabila terjadi klaim, maka pembayaran secara co-insurance.
Biasanya nilai pertanggungan berjumlah besar sehingga perusahaan asuransi tersebut, dalam rangka menyebarkan risikonya, perlu menawarkan atau mengajak beberapa perusahaan asuransi lain untuk ikut mengambil bagian pertanggungan atas penutupan risiko tersebut. Suatu perusahaan asuransi yang akan melakukan penutupan risiko dalam jumlah besar yang melebihi kemampuan keuangannya, akan melakukan cara koasuransi sebelum melakukan reasuransi. Selanjutnya, setelah koasuransi dilakukan, barulah kemudian mencari perusahaan reasuransi untuk menyebarkan risiko untuk bagian yang ditutupnya.
Dalam melakukan koasuransi ini terdapat 2 (dua) cara penutupan, yaitu koasuransi yang penutupannya menggunakan satu polis saja dan koasuransi dengan menggunakan polis masing-masing sesuai dengan besarnya jumlah bagian yang ditutup. Cara penutupan manapun dipilih sangat tergantung pada kesepakatan perusahaan asuransi yang terlibat.

Coinsurance bekerja pada kontrak asuransi properti
Ketentuan bantuan asuransi dalam asuransi properti memerlukan pihak tertanggung untuk mengansuransi properti untuk keuntungan yang sudah ditetapkan dari nilai tunai sebenarnya pada saatnya. Jika permintaan bantuan asuransi tidak terpenuhi saat akhir waktunya, asuransi harus membagi pada akhir waktunya sebagai pembantu asuransi. Tujuan dasar dari bantuan asuransi adalah untuk mencapai ekuitas tertinggi.
Coinsurance klausa dalam kontrak asuransi properti mengharuskan tertanggung untuk mengasuransikan properti untuk persentase dinyatakan dari nilai yang diasuransikan. Jika persyaratan tidak dipenuhi coinsurance pada saat kerugian, tertanggung harus berbagi kerugian sebagai suatu coinsurer.
Contoh dari coinsurance bekerja pada asuransi kontrak properti misal;
1)      Industrial All Risk
Ini mencakup seluruh aset minyak dan gas terkait, baik di lokasi darat atau lepas pantai, seperti Kilang Tanaman, Terminal, Storage Tank, Platform, dll
2)      Pipeline All Risk Insurance
Ini mencakup semua jalur pipa minyak dan sistem distribusi gas.
3)      Well Drilling Tools Floater Insurance
Ini menjamin pengeboran sumur, melayani, bekerja lebih, atau peralatan
khusus terhadap kerugian fisik atau kerusakan dari penyebab eksternal.
4)      Drilling Barge Insurance
Ini mencakup lambung dan mesin pengeboran tongkang termasuk semua alat dan peralatan.
Asuransi ini mencakup semua sifat yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan minyak dan kontraktor pengeboran selama eksplorasi atau tahap produksi.

Coinsurance bekerja pada kontrak asuransi kesehatan
Kontrak asuransi kesehatan sering memuat klausul coinsurance, yang secara teknis disebut klausul persentase partisipasi. Kontrak bantuan asuransi (persentase kontrak partisipasi) secara khusus ditemukan pada kebijakan medis. Kebijakan medis utama biasanya memiliki ketentuan coinsurance yang membutuhkan tertanggung untuk membayar persentase tertentu dari biaya pengobatan yang tercakup dalam lebih dari dikurangkan
Ketentuan khusus menginginkan pelaksana asuransi untuk membayar 80 persen biaya yang ditanggung dalam kelebihan yang bisa dikurangi dan yang diasuransikan untuk membayar 20 persen.

E. Ketentuan asuransi lainnya
Ketentuan asuransi lain biasanya hadir dalam asuransi properti & kewajiban dan kontrak asuransi kesehatan serta pada beberapa kontrak asuransi lainnya. Ketentuan-ketentuan ini diaplikasikan ketika lebih dari satu kebijakan meliputi kerugian yang sama. Tujuan ketentuan ini adalah untuk mencegah keuntungan dari asuransi dan pelanggaran prinsip penggantian kerugian. Jika tertanggung bisa mengumpulkan jumlah penuh dari perusahaan asuransi kerugian dari masing-masing, akan ada keuntungan dari asuransi dan peningkatan substansial dalam moral hazard.
Beberapa pihak tertanggung sengaja tidak jujur ​​akan menyebabkan kerugian sehingga bisa mendapatkan beberapa manfaat atau keuntungan. Beberapa ketentuan penting lainnya dari asuransi meliputi kontrak pertanggungjawaban pro rata, kontribusi dengan bagian yang sama, dan asuransi utama dan kelebihan

Thursday, October 6, 2011

Ide dan Peluang dalam kewirausahaan

BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Wirausaha
Istilah wirausaha berasal dari entrepreneur (Bahasa Perancis) yang diterjemahkan dalam bahasa inggris dengan arti Between taker atau go-between. Pengertian wirausaha menurut Joseph Schumpeter adalah entrepreneur as the person who destroys the exiting econimic order by introducing new products and services, by creating new forms of organization, or by exploiting new raw materials.
Jadi menurut Joseph wirausaha adalah orang yang mendobrak system ekonomi yang ada dengan memperkenalkan barang dan jasa yang baru, dengan menciptakan bentuk organisasi baru atau pengahan bahan baku baru.   Orang tersebut melakukan kegiatannya melalui organisasi bisnis yang baru ataupun bisa pula dilakukan dalam organisas bisnis yang sudah ada.

Unsur Wirausaha
Unsur wirausaha mencakup beberapa unsur penting yang satu dengan yang lain saling terkait, bersinergis, dan tidak terlepas satu sama lain, yaitu: Unsur daya   piker (kognitif), Unsur keterampilan (psikomotorik), Unsur sikap mental (afektif), dan Unsur kewaspadaan atau intuisi.

1. Ide Kewirausahaan
Nilai suatu barang atau produk dapat diciptakan melalui inovasi dan Mengubah tantangan menjadi peluang. Dengan membuka usaha atau berwirausaha, harga diri seseorang tidak turun tetapi sebaliknya meningkat, dari sisi penghasilan memiliki usaha sendiri jelas dapat memberikan penghasilan yang lebih baik dibandingkan menjadi pegawai. Biasanya para wirausaha selalu memiliki ide yang begitu banyak untuk menjalankan kegiatan usahanya. Telinga, mulut, dan mata selalu memberikan inspirasi untuk menangkap setiap peluang yang ada, terpikir melihat atau mendengar sesuatu selalu menjadi ide untuk dijual. Motifasi untuk maju dan semakin besar akan selalu melekat dalam hati seorang pangusaha. Menemukan ide bisnis merupakan anugrah yang tidak terhingga karena dalam realitasnya tidak gampang menemukan ide bisnis. Namun jika ide hanya sebatas bayang-bayang, maka tetap tidak akan bisa merealisasikannya dalam bisnis yang nyata. Terkadang ide yang tidak kita realisir justru sudah dicoba lebih dahulu oleh orang lain.
Dalam konteks ini, sebenarnya untuk membuat bisnis atau usaha memang dibutuhkan ide, hanya saja karena kita kaya ide, namun miskin keberanian untuk mencobanya, maka yang berkembang adalah idenya, sedang bisnisnya nol. Itulah modal awal kita yaitu keberanian dalam memulai berwirausaha Dengan keberanian kita dapat berpikir luas sehingga kalau sudah terpikir akan ada rintangan yang menghadang dengan keberaniaan itu rintangan tersebut akan dirubah menjadi suatu tantangan dalam berwirausaha dan akhirnya terbentuklah jiwa interpreneur. Terwujudnya suatu ide agar terealisasi dibutuhkan suatu rencana. Karena dalam teorinya, bisnis sekecil apapun tetap memerlukan perencanaan untuk dapat merealisasikan ide bisnis yang lebih matang. Tujuan membuat rencana bisnis adalah untuk memastikan jalannya operasi bisnis yang tepat dan memberikan dorongan pada rencana-rencara departemen atau devisi.
Ide-ide yang berasal dari wirausaha dapat menciptakan peluang untuk memenuhi kebutuhan pasar. Dalam mengevaluasi ide, wirausaha perlu mengidentifikasi dan mengevaluasi semua resiko yang mungkin terjadi dengan cara:
1.         Pengurangan resiko melalui strategi yang proaktif
2.         Penyebaran resiko pada aspek yang paling mungkin
3.         Pengelolaan resiko yang mendatangkan nilai atau manfaat.
Ada tiga resiko yang perlu dievaluasi, yaitu:
1.         Resiko pasar atau resiko persaingan, terjadi akibat adanya ketidakpastian pasar
2.         Resiko finansial, terjadi akibat rendahnya hasil penjualan dan tingginya biaya
3.         Resiko teknik, terjadi akibat kegagalan teknik
Bagaimana ide dapat menjadi peluang, ada beberapa cara untuk melakukannya yaitu:
1.         Ide dapat digerakkan secara internal melalui perubahan cara-cara/metode yang lebih baik untuk dapat memenuhi kepuasan pelanggan
2.         Ide dapat dihasilkan dalam bentuk produk dan jasa baru
3.         Ide dapat dihasilkan dalam bentuk modifikasi, bagaimana pekerjaan dilakukan atau dimodifikasi cara melakukan suatu pekerjaan.

2. Sumber-sumber Potensial Peluang
Seorang calon pengusaha harus berani mengambil resiko sebesar dan seberat apapun. Hal yang perlu diingat adalah menjalankan segala sesuatu dengan perhitungan matang dan selalu memiliki sikap optimistis bahwa semua masalah dapat diatasi. Perlu dicamkan bahwa semakin besar resiko yang dihadapi, semakin besar pula peluang memperoleh keuntungan tidak hilang dan segala kendala resiko yang bakal dihadapi dapat diatasi atau diminimalkan, sebelum melakukan bisnisnya seorang calon pengusaha perlu atau harus memperhitungkannya.
Diperlukan kemauan keras untuk memupuk jiwa kewirausahaan mau belajar hal hal baru, mau mencari peluang, berani mencoba formula bisnis dan tentu saja belajar mengelola resiko. Menjadi wirausaha berarti memiliki kemampuan menemukan dan mengevaluasi peluang-peluang mengumpulkan sumber-sumber daya yang diperlukan dan bertindak untuk memperoleh keuntungan dan peluang peluang itu. Dalam kaitannya dengan peluang dalam berwirausaha ada beberapa sumber peluang usaha antara lain:
1.      Perubahan teknologi
2.      Perubahan kebijakan dan politik
3.      Perubahan sosial demografi
Proses penjaringan ide disebut screening yang merupakan suatu cara terbaik untuk menuangkan ide potensial menjadi produk atau jasa riil. Adapun langkah-langkah dalam penjaringan ide (screening) ide dapat dilakukan dengan cara: Menciptakan produk baru dan berbeda, mengamati pintu peluang, analisis produk dan proses produksi secara mendalam, menaksi biaya awal, dan memperhitungkan resiko yang mungkin terjadi.
Menciptakan Produk Baru dan Berbeda
Produk dan jasa yang dibuat harus menciptakan nilai bagi pembeli, untuk itu wirausaha harus benar-benar mengenal perilaku konsumen di pasar. Ada dua unsur pasar yang perlu diperhatikan:
1.      Permintaan terhadap barang/jasa yang dihasilkan
2.      Waktu penyerahan dan waktu permintaan barang/jasa
Kemampuan untuk memperoleh peluang, sangat bergantung pada kemampuan
wirausaha untuk menganalisis pasar, yang meliputi aspek:
1.      Analisis demografi pasar
2.      Analisis serta tingkah laku pesaing
3.      Analisis keunggulan bersaing pesaing dan kevakuman pesaing yang dapat dianggap dapat menciptakan peluang.
Mengamati Pintu Peluang
Wirausaha harus mengamati potensi-potensi yang dimiliki pesaing, misalnya:
1.      Kemungkinan pesaing mengembangkan produk baru
2.      Pengalaman keberhasilan dalam mengembangkan produk baru
3.      Dukungan keuangan
4.      Keunggulan-keunggulan yang dimiliki pesaing di pasar
Kemampuan pesaing untuk mempertahankan posisi pasar dapat dievaluasi dengan mengamati kelemahan-kelemahan dan resiko pesaing dalam menanamkan modal barunya. Pintu peluang usaha baru dapat diperoleh dengan cara:
1.      Produk baru harus segera dipasarkan dalam jangka waktu yang relatif singkat
2.      Kerugian teknik harus rendah
3.      Bila pesaing tidak begitu agresif untuk mengembangkan strategi produknya
4.      Pesaing tidak memiliki teknologi yang canggih
5.      Pesaing sejak awal tidak memiliki strategi dalam mempertahankan posisi pasarnya
6.      Perusahaan baru memiliki kemampuan dan sumbe-sumber untuk menghasilkan produk barunya
Memperhitungkan Resiko yang Mungkin Terjadi
Resiko pesaing, kemampuan dan kesediaan pesaing untuk mempertahankan posisi pasarnya:
1.      Kesamaan dan keunggulan produk yang dikembangkan pesaing
2.      Tingkat keberhasilan yang dicapai pesaing dalam pengembangan produknya
3.      Seberapa besar dukungan keuangan pesaing bagi pengembangan produk baru
Resiko teknik adalah kegagalan dalam proses pengembangan produk. Sedangkan resiko finansial adalah kegagalan yang timbul akibat ketidakcukupan dana.

3. Bekal Pengetahuan dan Kompetensi Kewirausahaan
Sebenarnya di sekitar kita ini banyak sekali macam usaha atau bisnis yang bisa diraih, hanya saja kita harus betul-betul memahami kebutuhan masyarakat konsumen. Barang kali sekarang ini belum banyak yang kita temukan, jika kita kreatif akan mampu melihat peluang bisnis sebanyak-banyaknya dan mampu menangkap satu atau dua diantaranya. Pendek kata, peluang bisnis tidak akan pernah habisnya, selama minat manusia masih menjalankan hajat hidupnya di dunia ini. Peluang bisnis bisa datang dari mana saja, misalnya ketrampilan yang kita miliki juga bisa dijadikan peluang bisnis, trampil di bidang elektronika misalnya. Tingkat pendidikan kita juga bisa menjadi bisnis dengan pengembang profesi, misal membuka kursus privat. Peluang itu juga terdapat dilingkungan pekerjaan, organisasi dan tetangga. Dengan begitu, kita tidak hanya jeli mencari peluang bisnis tapi juga mampu menciptkan pasar. Begitu pula hobi dari hasil hobi kita juga bisa menjadi peluang bisnis melukis misalnya.
Peluang bisnis itu hanya bisa diraih jika kita jeli dan gigih. Oleh karena itu sebaiknya jangan ragu di dalam setiap meraih peluang bisnis di sekitar kita. Untuk menjadi wirausaha yang berhasil, persyaratan utama yang harus dimiliki adalah memiliki jiwa dan watak kewirausahaan. Jiwa dan watak kewirausahaan tersebut dipengaruhi oleh keterampilan, kemampuan, atau kompetensi. Komptensi itu sendiri ditentukan oleh pengetahuan dan pengalaman.
Wirausahawan adalah seseorang  yang memiliki jiwa dan kemampuan tertentu dalam berkreasi dan berinovasi, ia memiliki kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda. Kemampuan kreatif dan inovatif tersebut tercermin dalam:
1.      Kemampuan dan kemauan untuk memulai usaha (start-up)
2.      Kemampuan untuk mengerjakan sesuatu yang baru (creative)