BAB II
PEMBAHASAN
A. Asuransi Kontrak
Pengertian kontrak
Kontrak atau perjanjian adalah suatu persetujuan yang mengikat secara hukum antara dua pihak atau lebih. Perjanjian itu meliputi suatu janji atau serangkaian janji untuk melakukan satu atau beberapa tindakan, dimana janji atau janji‐janji tersebut dibuat oleh hanya satu pihak pada kontrak, atau semua pihak yang terlibat. Istilah kontrak sering diartikan sebagai suatu perjanjian yang dapat dipaksakan secara hukum (an agreement enforceable at law) dan banyak juga suatu perjanjian yang tidak dapat dipaksakan didepan hukum, sebagai contoh apabila seorang setuju untuk makan malam di rumah makan dan mengingkari janji atau kontrak tersebut, dalam hal ini hukum tidak dapat dipaksakan dalam perjanjian tersebut. Apabila suatu kontrak dengan bentuk perjanjian khusus, maka dapat dipaksakan secara hukum.
Pengadilan sering menyatakan bahwa sebuah kontrak memerlukan suatu
“wujud kesepakatan bersama (manifestation of mutual assest)” untuk menyatakan
ide dari persetujuan dan untuk memperjelas bahwa hukum tidak mencoba untuk
menegaskan pernyataan pikiran yang aktual dari pihak‐pihak yang melakukan
kontrak. Hukum hanya berkaitan dengan kata‐kata atau tindakan‐tindakan yang
dapat dilihat. Biasanya adanya kata sepakat dapat dibuktikan dengan pembuatan
tawar menawar dari masing‐masing pihak.
Asuransi adalah perjanjian
Pasal 246 kitab Undang-undang Hukum Perniagaan atau Wetboek van Koophandel memberikan definisi tentang asuransi sebagai berikut: Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapka, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Dalam hal perjanjian asuransi pihak‐pihak yang saling mengikat diri tersebut adalah penanggung dan tertanggung. Setelah kedua belah pihak saling mengikatkan diri maka antara kedua belah pihak terjadi suatu perikatan. Perikatan adalah hubungan hukum antara dua pihak yang saling mengikatkan diri melalui perjanjian. Dalam perjanjian atau persetujuan kedua belah pihak saling berjanji untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu janji yang demikian itu dinamakan perjanjian atas beban. Bila kewajiban itu hanya ada pada satu pihak saja, maka perjanjian tersebut dinamakan perjanjian cuma‐cuma.
Kontrak Asuransi
Jadi, dengan demikian pengertian dari kontrak asuransi adalah : Kontrak yang mana satu pihak (insurer) menerima risiko asuransi signifikan dari pihak lain (pemegang polis) dengan menyetujui untuk mengkompensasi pemegang polis jika kejadian masa depan tidak pasti spesifik (kejadian yang diasuransikan) secara buruk mempengaruhi pemegang polis.
Dasar dari seluruh kontrak asuransi adalah prinsip indemnifikasi atau principle of indemnification, yaitu suatu kontrak untuk mengganti kerugian pihak tertanggung. Penggantian kerugian atau indemnifikasi berarti mengembalikan pihak tertanggung kepada posisi keuangan yang sama seperti sebelum ia mengalami suatu kerugian. Misalnya, rumah tertanggung senilai Rp 100 juta terbakar habis. Berdasarkan prinsip indemnifikasi, pemilik rumah, yaitu tertanggung menerima uang Rp 100 juta dari perusahaan asuransi sejumlah nilai kerugian yang dialaminya.
Bagian dasar dari setiap kontrak asuransi
Kontrak asuransi, secara umum dibagi menjadi beberapa bagian:
1. Deklarasi
Deklarasi adalah pernyataan yang menyangkut properti atau kegiatan yang akan diasuransikan. Deklarasi memuat uraian tentang apa yang diasuransikan, orang yang tertanggung, premi yang harus dibayar, periode yang dicakup, batas-batas polis atau jumlah asuransi, dan setiap jaminan (warranties) atau janji yang dibuat oleh pihak yang ditanggung mengenai sifat dan kontrol terhadap bahaya.
2. Definisi
Kontrak asuransi biasanya berisi halaman atau bagian dari definisi. Kata kunci atau frasa memiliki tanda kutip (“...”) di sekitar mereka atau dalam cetak tebal. Misalnya, perusahaan asuransi sering menyebut sebagai "kita", "milik kami", atau "kami". Pihak tertanggung disebut sebagai “kamu” dan “milikmu”. Tujuan dari berbagai definisi adalah untuk mendefinisikan secara jelas arti dari kata-kata kunci atau frase sehingga cakupan bawah kebijakan dapat ditentukan dengan lebih mudah.
3. Persetujuan berasuransi
Persetujuan untuk melakukan asuransi merangkum janji orang yang melakukan asuransi. Ada dua tipe dasar persetujuan untuk melakukan asuransi:
1) Ulasan yang bernama resiko bahaya
2) Ulasan “semua risiko”
Dalam kebijakan bernama resiko, hanya resiko khusus yang disebutkan dalam cakupan kebijakan ini. Jika resikonya tidak bernama, itu tidak tercakup. Misalnya, dalam kebijakan pemilik rumah, properti pribadi mencakup untuk kebakaran, petir, angin ribut dan beberapa bahaya lain. Kerugian hanya disebabkan oleh resiko bahaya yang tercakup. Kerusakan banjir tidak tercakup karena banjir tidak masuk daftar resiko bahaya.
Dalam kebijakan semua risiko, semua kerugian ditanggung kecuali kerugian khusus yang dikecualikan. Jika kerugian tidak dikecualikan, maka ini ditanggung / ditutupi. Sebagai contoh, misalnya, bagian kerusakan fisik dari mobil pribadi kebijakan mencakup kerugian hingga otomatis ditanggung / ditutupi. demikian juga, jika seorang perokok membuat lubang di kain, atau beruang yang merusak pagar penutup taman nasional, kerugian akan ditutupi karena mereka tidak dikecualikan.
4. Larangan (Pengecualian)
Semua kebijakan mengandung satu atau lebih larangan / pengecualian. Terdapat tiga tipe larangan utama :
1) Risiko yang dilarang
Kontrak dapat mengecualikan bahaya atau resiko tertentu, atau menyebabkan kerugian. Pada kebijakan pemilik, bahaya banjir, gempa bumi dan radiasi nuklir atau pencemaran radioaktif secara khusus dikecualikan.
2) Kerugian yang dilarang
Kerugian dengan jenis tertentu dapat dikecualikan. Seperti, dalam kebijakan pemiliknya, kegagalan tertanggung untuk melindungi properti setelah kerugian terjadi adalah dikecualikan.
3) Properti yang dilarang
Kontrak dapat mengecualikan atau tempat yang dibatasi pada cakupan properti. Misalnya, dalam kebijakan pemilik, beberapa jenis properti pribadi yang dikecualikan, seperti mobil, pesawat, binatang, burung dan ikan.
Larangan memang penting untuk beberapa alasan. Risiko bisa dianggap tidak bisa diasuransikan oleh pelaksana asuransi pribadi; bahaya umum mungkin telah ada; ulasan diberikan melalui kontrak lain; risiko moral ada pada tingkat yang tinggi; ulasan tidak diperlukan oleh pelaksana asuransi khusus.
5. Kondisi
Aturan-aturan dasar mengenai transaksi asuransi ini dicantumkan dalam syarat-syarat (kondisi). Di sini ditentukan tanggung jawab penanggung atas kerugian-kerugian yang ditutup dengan mengenakan kewajiban-kewajiban atas pihak yang ditanggung dan atas pihak penanggung. Kondisi merupakan ketentuan yang mengubah atau mengganti batasan pada janji pelaksana asuransi untuk bertindak. Bagian kondisi menentukan tugas-tugas tertentu pada yang diasuransikan jika mereka ingin mendapatkan kerugian.
6. Berbagai macam ketentuan
Ketentuan lain-lain pada asuransi properti dan tanggung jawab meliputi penangguhan, subrogation, persyaratan jika kerugian terjadi, penentuan kebijakan, dan ketentuan asuransi lainnya.
B. Makna “tertanggung” dalam kontrak asuransi
Tertanggung (Insured) adalah orang yang diasuransikan atau pihak yang ditanggung oleh polis kontrak asuransi. Sering kali pemegang polis sekaligus sebagai tertanggung. Misal, jika Tn. Protekno membeli polis kematian atas dirinya dan polis diterbitkan, maka Tn. Protekno adalah pemegang polis sekaligus tertanggung. Namun jika Bapak anda membeli polis asuransi atas jiwa anda dan diterbitkan polis, maka Bapak anda adalah pemegang polis sedangkan anda sendiri sebagai tertanggung. Apabila tertanggung meninggal dalam masa asuransi, maka perusahan asuransi jiwa akan membayar santunan, dan jika Bapak anda sebagai pemegang polis meninggal dunia maka perusahaan asuransi tidak akan melakukan pembayaran santunan atau klaim apapun.
Kontrak asuransi biasanya berisi definisi tertanggung dalam polis. Kontrak bisa meliputi hanya satu orang, atau mungkin meliputi orang-orang lain meskipun mereka secara spesifik tidak disebutkan dalam kebijakan. Kontrak wajib menunjukkan orang atau orang-orang untuk siapa perlindungan yang diberikan. ada beberapa kemungkinan tentang orang yang diasuransikan dalam polis. Pertama, beberapa kebijakan hanya menjamin satu orang. sebagai contoh, dalam banyak kehidupan dan kontrak asuransi kesehatan, hanya satu orang secara khusus disebut sebagai tertanggung dalam polis.
Kedua, kebijakan mungkin berisi definisi formal dari nama tertanggung. atas nama tertanggung adalah orang atau orang-orang yang disebutkan dalam bagian deklarasi kebijakan. Sebagai contoh, nama tertanggung di bawah kebijakan pemilik rumah termasuk orang-orang yang disebutkan dalam halaman deklarasi dan pasangan hidupnya jika penduduk dari rumah tangga yang sama.
C. Deductible (Pengurang)
Jumlah biaya tertentu dalam suatu termin yang harus dikeluarkan oleh peserta sebelum Badan Penyelenggara Asuransi membayar kewajibannya. Hampir semua polis asuransi mencantumkan apa yang disebut sebagai compulsory deductible atau excess. Ini adalah sejumlah nilai yang mana akan dipotong dari klaim yang disetujui untuk dibayar oleh perusahaan asuransi. Tujuan penerapan deductible ini adalah untuk mencegah pemilik polis mengajukan klaim yang nilainya kecil. Di dalam praktek asuransi nasabah dapat memperoleh suku premi yang lebih rendah apabila menyetujui untuk menanggung apa yang disebut voluntary deductible yang berarti deductible yang lebih besar dari pada compulsory deductible.
Deductible adalah bagian dari tagihan yang anda harus membayar dan sisanya dibayar oleh perusahaan asuransi. Pengurang ditentukan per kejadian. Prinsipnya begini, asuransi itu melindungi kita dari setiap kejadian yang menyebabkan kerugian. Tentunya kita sebagai tertanggung pasti juga punya andil dalam kejadian tersebut.
Deductible digunakan untuk menghilangkan tuntutan-tuntutan kecil, untuk menurunkan premium, dan untuk mengurangi risiko moral, serta untuk menekan biaya kesehatan dengan cara menghindari pelayanan‐pelayanan yang tidak perlu dan biaya‐biaya yang relatif kecil yang sebenarnya dapat ditanggung sendiri oleh tertanggung. Beberapa contoh yang bisa dikurangi meliputi pengurangan langsung, pengurangan gabungan, pengurangan tahun kalender, pengurangan koridor, dan periode penghilangan (menunggu).
D. Coinsurance (Bantuan Asuransi)
Koasuransi pada dasarnya adalah pertanggungan yang dilakukan secara bersama atas suatu objek asuransi. Beberapa perusahaan asuransi secara bersama-sama menutup suatu objek pertanggungan dimana salah satu perusahaan di tunjuk sebagai Leadernya dan menerbitkan polis nya, perusahaan yang lain hanya sebagai member dan ikut menandatangani di polis yang sudah di terbitkan oleh Leader.
Misalnya harga pertanggungan suatu bangunan Super Mall : 100 Milyar
dan karena nilai asuransi terlalu besar untuk di tutup 1 perusahaan asuransi, maka di lakukan co-insurance oleh 3 perusahaan asuransi (jumlah tidak ada batasan)
dan karena nilai asuransi terlalu besar untuk di tutup 1 perusahaan asuransi, maka di lakukan co-insurance oleh 3 perusahaan asuransi (jumlah tidak ada batasan)
Asuransi A ( leader ) share 50% of 100 Milyar
Asuransi B ( member ) share 25% of 100 Milyar
Asuransi C ( member ) share 25% of 100 Miyar
Maka perusahaan asuransi A (sebagai wakil dari Asuransi ) yang biasanya akan menerbitkan polis dan berhubungan langsung dengan tertanggung, demikian juga apabila terjadi klaim, maka pembayaran secara co-insurance.
Biasanya nilai pertanggungan berjumlah besar sehingga perusahaan asuransi tersebut, dalam rangka menyebarkan risikonya, perlu menawarkan atau mengajak beberapa perusahaan asuransi lain untuk ikut mengambil bagian pertanggungan atas penutupan risiko tersebut. Suatu perusahaan asuransi yang akan melakukan penutupan risiko dalam jumlah besar yang melebihi kemampuan keuangannya, akan melakukan cara koasuransi sebelum melakukan reasuransi. Selanjutnya, setelah koasuransi dilakukan, barulah kemudian mencari perusahaan reasuransi untuk menyebarkan risiko untuk bagian yang ditutupnya.
Dalam melakukan koasuransi ini terdapat 2 (dua) cara penutupan, yaitu koasuransi yang penutupannya menggunakan satu polis saja dan koasuransi dengan menggunakan polis masing-masing sesuai dengan besarnya jumlah bagian yang ditutup. Cara penutupan manapun dipilih sangat tergantung pada kesepakatan perusahaan asuransi yang terlibat.
Coinsurance bekerja pada kontrak asuransi properti
Ketentuan bantuan asuransi dalam asuransi properti memerlukan pihak tertanggung untuk mengansuransi properti untuk keuntungan yang sudah ditetapkan dari nilai tunai sebenarnya pada saatnya. Jika permintaan bantuan asuransi tidak terpenuhi saat akhir waktunya, asuransi harus membagi pada akhir waktunya sebagai pembantu asuransi. Tujuan dasar dari bantuan asuransi adalah untuk mencapai ekuitas tertinggi.
Coinsurance klausa dalam kontrak asuransi properti mengharuskan tertanggung untuk mengasuransikan properti untuk persentase dinyatakan dari nilai yang diasuransikan. Jika persyaratan tidak dipenuhi coinsurance pada saat kerugian, tertanggung harus berbagi kerugian sebagai suatu coinsurer.
Contoh dari coinsurance bekerja pada asuransi kontrak properti misal;
1) Industrial All Risk
Ini mencakup seluruh aset minyak dan gas terkait, baik di lokasi darat atau lepas pantai, seperti Kilang Tanaman, Terminal, Storage Tank, Platform, dll
2) Pipeline All Risk Insurance
Ini mencakup semua jalur pipa minyak dan sistem distribusi gas.
3) Well Drilling Tools Floater Insurance
Ini menjamin pengeboran sumur, melayani, bekerja lebih, atau peralatan
khusus terhadap kerugian fisik atau kerusakan dari penyebab eksternal.
4) Drilling Barge Insurance
Ini mencakup lambung dan mesin pengeboran tongkang termasuk semua alat dan peralatan.
Asuransi ini mencakup semua sifat yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan minyak dan kontraktor pengeboran selama eksplorasi atau tahap produksi.
Coinsurance bekerja pada kontrak asuransi kesehatan
Kontrak asuransi kesehatan sering memuat klausul coinsurance, yang secara teknis disebut klausul persentase partisipasi. Kontrak bantuan asuransi (persentase kontrak partisipasi) secara khusus ditemukan pada kebijakan medis. Kebijakan medis utama biasanya memiliki ketentuan coinsurance yang membutuhkan tertanggung untuk membayar persentase tertentu dari biaya pengobatan yang tercakup dalam lebih dari dikurangkan
Ketentuan khusus menginginkan pelaksana asuransi untuk membayar 80 persen biaya yang ditanggung dalam kelebihan yang bisa dikurangi dan yang diasuransikan untuk membayar 20 persen.
E. Ketentuan asuransi lainnya
Ketentuan asuransi lain biasanya hadir dalam asuransi properti & kewajiban dan kontrak asuransi kesehatan serta pada beberapa kontrak asuransi lainnya. Ketentuan-ketentuan ini diaplikasikan ketika lebih dari satu kebijakan meliputi kerugian yang sama. Tujuan ketentuan ini adalah untuk mencegah keuntungan dari asuransi dan pelanggaran prinsip penggantian kerugian. Jika tertanggung bisa mengumpulkan jumlah penuh dari perusahaan asuransi kerugian dari masing-masing, akan ada keuntungan dari asuransi dan peningkatan substansial dalam moral hazard.
Beberapa pihak tertanggung sengaja tidak jujur akan menyebabkan kerugian sehingga bisa mendapatkan beberapa manfaat atau keuntungan. Beberapa ketentuan penting lainnya dari asuransi meliputi kontrak pertanggungjawaban pro rata, kontribusi dengan bagian yang sama, dan asuransi utama dan kelebihan
No comments:
Post a Comment